Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan bahwa oknum kepala lingkungan (kepling) yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga tidak berdinas lagi di Medan Timur.

"Saya pastikan, beliau tidak berdinas lagi sebagai Kepling VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur," kata Bobby ​​​​​​di Medan, Sumatera Utara, Jumat.

Menurut dia, Pemkot Medan juga memastikan bahwa oknum tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp1,7 juta yang dipungutnya dari korban yang merupakan warga setempat.

Bobby mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan sidak untuk menindaklanjuti pengaduan warga yang menjadi korban pungli dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

"Proses pengembalian uang kepada korban, yang kemarin dimintai uang oleh kepling sudah selesai," katanya.

Baca juga: Wali kota sambut baik rencana pengembangan BRT di Medan

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan menindak kepling yang terbukti melakukan pungli terhadap warga di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan, Selasa (11/1) malam.

Bobby waktu itu langsung mendatangi lokasi terjadinya pungli, usai seorang warga mengirim pesan di akun media sosial pribadinya.

Dia juga menginstruksikan kepada Camat Medan Timur Alfi Pane untuk mengganti oknum kepling tersebut.

"Dalam melakukan pengurusan surat, saya tegaskan tidak ada biaya sama sekali. Itu sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat," tegasnya.

"Maka dari itu, ini harus dicopot karena saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa jangan ada pungli dan korupsi lagi," kata Bobby.

Baca juga: Wali Kota Medan minta polisi tangkap pembegal penyapu jalan
Baca juga: Wali Kota Medan instruksikan penertiban bangunan tanpa IMB