Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Divisi Propam Polri menyelidiki kebenaran informasi ada sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba.
Menurut dia sudah seharusnya oknum polisi yang diduga menerima suap tersebut "dibersihkan" dari institusi Kepolisian.
"Saya sangat mendukung Kadiv Propam Polri melakukan 'pembersihan' institusi Polri dari oknum-oknum yang sengaja atau tidak sengaja menerima suap dari siapa pun," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pansus DPR RI pantau lokasi IKN lewat udara
Dia menilai tindakan menerima suap merupakan bentuk ketidakamanahan atas jabatan yang diberikan, terutama kalau benar suap yang diterima berasal dari bandar narkoba.
Sahroni meminta Propam Polri menindak tegas oknum polisi di Medan tersebut jika memang terbukti menerima suap karena ketegasan sangat penting agar menjadi peringatan bagi polisi lainnya.
"Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam Polri karena mereka telah mencoreng nama baik Polri," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi komitmen Kapolri tangani semua aduan
Baca juga: Pimpinan DPR nilai Pansus RUU IKN bekerja sangat hati-hati
Dia berharap Propam Polri tidak pandang bulu memberikan hukuman karena hukumnya wajib menegakkan wibawa Polri, yaitu bukan institusi yang bisa disuap.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kebenaran informasi ada sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba.
Sambo mengatakan Propam Polri akan menindak tegas anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan.
DPR dukung Propam selidiki dugaan polisi terima suap bandar narkoba
14 Januari 2022 21:24 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: