Polisi ungkap motif pria acungkan pistol di Kota Batu
14 Januari 2022 18:46 WIB
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa pistol rakitan yang dimiliki oleh tersangka MS dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap motif seorang pria berinisial MS berusia 49 tahun yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (13/1) kurang lebih pukul 10.00 WIB.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa motif pelaku mengacungkan pistol tersebut terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka usai ditangkap pada Kamis malam pukul 23.00 WIB.
"Alasan atau motif pelaku, karena merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain pada saat berada di jalan," kata Yogi.
Sebagai informasi, pada Kamis (13/1), seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Polres Batu tangkap pengendara motor acungkan pistol
Yogi menjelaskan, karena merasa diserempet oleh pengendara kendaraan bermotor lainnya, pelaku kemudian berhenti dan turun dari kendaraan. Setelah itu, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.
"Pelaku berhenti kemudian mengacungkan senjata ke udara. Namun, tidak sempat meletuskan senjata tersebut," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, kendaraan bermotor lain yang disebutkan menyerempet pelaku sudah melaju pada saat tersangka mengacungkan senjata api itu. Saat itu, tidak ada warga atau orang lain yang berada di seberang pelaku.
"Menurut tersangka, pengendara yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaku ada keterkaitan dengan kelompok teroris, Yogi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara lengkap. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait penjual senjata api tersebut.
"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan selengkapnya, saat ini tersangka baru kami amankan tadi malam. Proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan untuk koleksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu penjual senjata api rakitan kepada tersangka MS.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dipergunakan tersangka pada saat kejadian, berikut helm, pakaian dan tas yang dipergunakan. Pelaku selama ini tidak bekerja dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Pelaku mengacungkan senjata beralasan untuk meluapkan kekesalannya dan menunjukkan bahwa dia memiliki senjata. Menunjukkan superioritas dan bersifat arogan," katanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Baca juga: Remaja di Kota Batu ternak burung berkicau beromzet jutaan rupiah
Baca juga: Hujan deras sebabkan rumah rusak dan pohon tumbang di Malang Raya
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa motif pelaku mengacungkan pistol tersebut terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka usai ditangkap pada Kamis malam pukul 23.00 WIB.
"Alasan atau motif pelaku, karena merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain pada saat berada di jalan," kata Yogi.
Sebagai informasi, pada Kamis (13/1), seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Polres Batu tangkap pengendara motor acungkan pistol
Yogi menjelaskan, karena merasa diserempet oleh pengendara kendaraan bermotor lainnya, pelaku kemudian berhenti dan turun dari kendaraan. Setelah itu, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.
"Pelaku berhenti kemudian mengacungkan senjata ke udara. Namun, tidak sempat meletuskan senjata tersebut," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, kendaraan bermotor lain yang disebutkan menyerempet pelaku sudah melaju pada saat tersangka mengacungkan senjata api itu. Saat itu, tidak ada warga atau orang lain yang berada di seberang pelaku.
"Menurut tersangka, pengendara yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaku ada keterkaitan dengan kelompok teroris, Yogi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara lengkap. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait penjual senjata api tersebut.
"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan selengkapnya, saat ini tersangka baru kami amankan tadi malam. Proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan untuk koleksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu penjual senjata api rakitan kepada tersangka MS.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dipergunakan tersangka pada saat kejadian, berikut helm, pakaian dan tas yang dipergunakan. Pelaku selama ini tidak bekerja dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Pelaku mengacungkan senjata beralasan untuk meluapkan kekesalannya dan menunjukkan bahwa dia memiliki senjata. Menunjukkan superioritas dan bersifat arogan," katanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Baca juga: Remaja di Kota Batu ternak burung berkicau beromzet jutaan rupiah
Baca juga: Hujan deras sebabkan rumah rusak dan pohon tumbang di Malang Raya
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: