Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (13/1) memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Alat Kelengkapan Dewan (yang akan membahas RUU TPKS) kalau tidak salah Badan Legislasi karena yang merapikan RUU TPKS," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Rapat Bamus DPR RI tersebut juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Baca juga: Puan apresiasi ratusan pesantren istigasah kubra untuk RUU TPKS

Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, maka RUU TPKS akan dibahas DPR bersama pemerintah.

"Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR lalu akan segera dibahas DPR dan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

Baca juga: Presiden diminta jamin pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT transparan

"Insyaalllah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.

Hal itu ditegaskan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dibahas di Baleg agar proses pembahasannya bisa berkelanjutan.

Baca juga: Komnas Perempuan harap RUU TPKS menguatkan aspek pemulihan korban

Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan DPR yang akan memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU TPKS.

"Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg DPR, namun tergantung keputusan pimpinan DPR. Kami akan hormati itu," kata Willy di Jakarta, Rabu (12/1).

Dia menjelaskan, apabila RUU TPKS dibahas di Baleg DPR maka prosesnya bisa berkelanjutan karena draf awal RUU tersebut disusun di Baleg DPR.

Namun, menurut dia, kalau RUU tersebut dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi VIII DPR maka diperkirakan akan dimulai dari awal karena ada situasi baru.