"Saat ini masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis.
Baca juga: KPK amankan Rp1,4 miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara
"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Nawawi menegaskan saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Baca juga: KPK panggil mantan istri Zumi Zola terkait kasus RAPBD Jambi
Baca juga: KPK panggil Alex Noerdin terkait kasus di Musi Banyuasin