DJP Sulselbartra:Potensi pajak YouTuber capai Rp935 juta
13 Januari 2022 20:09 WIB
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin (dua kanan) memberikan keterangan pers di Makassar, Kamis,(13/1/2022).ANTARA/Abd Kadir
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta), menyebutkan potensi pajak dari YouTuber di Sulsel cukup besar yang mencapai Rp935 juta.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin di Makassar, Kamis, mengatakan potensi pajak itu berasal dari 20 YouTuber yang dianggap sudah layak dikenai pajak penghasilan.
"Jadi ada potensi pajak hampir Rp1 miliar. Kami juga saat ini fokus memberikan pemahaman kepada para YouTuber terkait pajak," ujarnya pada konperensi pers Kinerja APBN Sulawesi Selatan 2021.
Ia menjelaskan, pihaknya secara terbuka mengundang para YouTuber yang ingin mengetahui seperti apa konsep pajak untuk mereka.
"Jadi pajak itu mengacu dua syarat obyektif dan subyektif. Intinya kita rencana akan berlakukan sistem pajak tahun ini," jelasnya.
Mengenai transaksi digital atau e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
94 pelaku PMSE ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia.
Baca juga: DJP imbau Youtuber penuhi kewajiban bayar pajak
Baca juga: Ekonom : pajak dari "Youtuber" harus digali optimal
Baca juga: DJP tunjuk 94 perusahaan digital untuk tarik dan pungut PPN
Baca juga: DJP catat pungutan pajak digital capai Rp3,92 triliun Oktober 2021
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin di Makassar, Kamis, mengatakan potensi pajak itu berasal dari 20 YouTuber yang dianggap sudah layak dikenai pajak penghasilan.
"Jadi ada potensi pajak hampir Rp1 miliar. Kami juga saat ini fokus memberikan pemahaman kepada para YouTuber terkait pajak," ujarnya pada konperensi pers Kinerja APBN Sulawesi Selatan 2021.
Ia menjelaskan, pihaknya secara terbuka mengundang para YouTuber yang ingin mengetahui seperti apa konsep pajak untuk mereka.
"Jadi pajak itu mengacu dua syarat obyektif dan subyektif. Intinya kita rencana akan berlakukan sistem pajak tahun ini," jelasnya.
Mengenai transaksi digital atau e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
94 pelaku PMSE ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia.
Baca juga: DJP imbau Youtuber penuhi kewajiban bayar pajak
Baca juga: Ekonom : pajak dari "Youtuber" harus digali optimal
Baca juga: DJP tunjuk 94 perusahaan digital untuk tarik dan pungut PPN
Baca juga: DJP catat pungutan pajak digital capai Rp3,92 triliun Oktober 2021
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: