Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan pemberian vaksin penguat dilaksanakan secara pararel dengan program vaksinasi primer demi menjaga konsistensi cakupan dosis lengkap.

"Untuk menjaga konsistensi cakupan vaksinasi dosis lengkap, perlu dijalankan secara pararel dengan 'booster' (penguat)," katanya saat hadir secara virtual di Instagram Liputan6.SCTV yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Vaksin primer adalah vaksinasi dosis utama untuk memberikan imunitas terhadap penyakit COVID-19 dalam jangka waktu tertentu yang diberikan secara homolog atau jenis vaksin 1 dan 2 sama.

Vaksin penguat diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer dosis lengkap, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan yang diberikan secara homolog dan heterolog atau jenis berbeda.

Dia mengatakan program vaksinasi primer ditargetkan selesai akhir Maret 2022. Hingga saat ini untuk dosis pertama mencapai 83 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 57 persen dari total target sasaran 208 juta jiwa lebih.

"Kita lihat ketimpangannya cukup besar antara dosis satu dan dua karena masih ada masyarakat yang menganggap dengan satu kali suntik sudah cukup, padahal sekarang kita berikan untuk tiga kali suntik (penguat, red.)," katanya.

Target sasaran vaksinasi penguat yang dihitung Kemenkes sepanjang periode Januari 2022 berkisar 21 juta jiwa dengan alokasi vaksin yang tersedia berkisar 130 juta dosis.

Baca juga: Vaksinasi booster nasional dimulai

Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes itu, mengatakan pemerintah akan memastikan kecukupan vaksin primer sehingga pelaksanaan vaksinasi penguat tidak menghabiskan persediaan vaksinasi dosis satu dan dua.

Dalam tata kelolanya, kata dia, vaksin yang terlebih dahulu masuk akan diprioritaskan untuk didistribusikan secepat mungkin ke masyarakat.

"Tapi kita harus pastikan persediaan stok dosis pertama dan kedua mencukupi," katanya.

Strategi berikutnya vaksinasi penguat bagi masyarakat di atas 18 tahun yang nonlansia baru bisa dilakukan pada kabupaten/kota yang mencapai target pemberian dosis satu 70 persen dan dosis satu untuk lansia 60 persen dari populasi setempat.

"Jadi dua kondisi ini harus dicapai baru memulai vaksinasi 'booster'. Kecuali untuk lansia boleh menerima 'booster' di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tanpa tergantung ketentuan itu," katanya.

Baca juga: Menkominfo minta warga ikuti ketentuan vaksinasi booster COVID-19

Dia menambahkan stok vaksin akan dialokasikan untuk dua pelaksanaan vaksinasi penguat dan primer.

"Misalnya vaksin 'booster' lebih dulu masuk, maka akan kita distribusikan untuk 'booster', tapi juga bisa untuk melayani kebutuhan vaksinasi primer," katanya.

Ia menjelaskan tentang pasokan vaksin untuk vaksinasi primer dan penguat tersebut.

"Tapi pasokan vaksin primer selanjutnya harus mengisi tambahan untuk vaksin 'booster' berikutnya supaya alur ketersediaan vaksin 'booster' dan primer sesuai dengan yang kita alokasikan," kata Nadia.

Baca juga: Capaian vaksinasi COVID-19 Jawa Barat 80 persen
Baca juga: Gubernur Riau divaksin booster
Baca juga: Mengejar vaksinasi "booster" untuk penguat