Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui aset dasar transaksi (underlying asset) dalam penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara berupa barang milik negara senilai Rp30,2 triliun.
Aset dasar transaksi tersebut akan dipergunakan dan bermanfaat untuk penerbitan sukuk baru bagi pasar domestik, demikian Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pemerintah masih akan menerbitkan sukuk untuk memenuhi target netto penerbitan surat berharga negara sebesar Rp126 triliun namun saat ini aset negara yang menjadi underlying asset telah terpakai semua.
"Jadi underlying asset barang milik negara untuk penerbitan SBSN itu sudah terpakai semua, jadi ini tentu dengan persetujuan DPR ini kita bisa menerbitkan lagi apakah bentuknya seperti apa, saya rasa pasnya adalah SBSN di lokal," ujar Menkeu.
Sementara Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menjelaskan pemerintah dalam semester II 2011 ini akan melihat respon pasar untuk penerbitan sukuk negara dan belum menentukan target indikatif untuk penerbitan SBSN.
"Kita lihat dulu marketnya seperti apa, kita kan perlu benchmarking pasar sukuk," ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga akan mempertimbangkan penerbitan sukuk global yang waktu penerbitannya belum dapat dipastikan walau diperkirakan sekitar triwulan IV 2011.
"(Underlying ini untuk) lelang yang reguler, jadi mudah-mudahan (sukuk) global bisa kita terbitkan kuartal IV," ujar Rahmat.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis meminta aset negara yang menjadi aset dasar transaksi tersebut tidak untuk dijual atau dijaminkan dan penerbitan sukuk negara tersebut digunakan sebagai pembiayaan proyek pemerintah.
"Harus dipastikan digunakan untuk proyek," ujarnya.(*)
(S034/A023)
DPR Setujui "Underlying" Penerbitan Sukuk Rp30,2 Triliun
21 Juni 2011 22:19 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: