Jakarta (ANTARA News) - ​Menteri Energi Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengatakan, sebelum pemerintah pusat membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen, sebaiknya diselesaikan dulu masalah hukum PT NNT sebab perusahaan itu masih memiliki sejumlah persoalan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Darwin usai mengadakan pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPD, Jakarta, Selasa.

"Jadi Kementerian ESDM ada dalam tim pemerintah, dalam hal ini leading sectornya Menteri Keuangan. Proses hukum terhadap PT NNT masih terus berlanjut, jadi semuanya masih dalam proses. Kami tidak bekerja melulu berdasarkan dead line tapi lebih pada aspek terkait khususnya, masalah hukum dan administrasinya," kata Darwin.

Saat ditanya soal surat rekomendasi dari Kementerian ESDM yang tembusannya disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pembelian sisa saham tersebut oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang juga belum kunjung tiba, Darwin enggan menjelaskan alasan belum dikeluarkannya surat itu secara jelas.

"Adapun surat dari ESDM pada dasarnya yang berkaitan dengan pasal 24 Kontrak Karya itu sudah tuntas di Kementerian ESDM. Yang lain yang masih diperlukan itu masih dalam proses. Jadi yang perlu dilihat adalah proses keseluruhannya. Posisi pemerintah adalah posisi yang disampaikan Menkeu, saya kira itu ya," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Newmont Holding sebagai pemilik mayoritas saham di PT NNT diduga telah melanggar kontrak karya yang telah ditandatangani 1986. Dalam kontrak karya itu, Newmont diwajibkan menjual sahamnya 51 persen dalam rentang waktu 2006 – 2010 kepada institusi Indonesia.

Namun belakangan diketahui Newmont melalui representasi office-nya di Indonesia yakni PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) telah membeli saham PT Fukuaafu Indah sebesar 2,2 persen saham. Perpindahan 2,2 persen saham itu sampai sekarang menjadi pertanyaan besar.

Sementara itu DPR baik Komisi VII maupun Komisi XI menentang pembelian 7 persen saham oleh pemerintah dengan dana PIP merupakan pelanggaran undang-undang APBN dan UU Keuangan Negara.

DPR telah meminta BPK untuk melakukan audit investaigasi. Bahkan dalam pertemuan konsultasi Jum’at lalu telah diputuskan untuk mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas soal ini dalam rapat konsultasi DPR – Presiden.

Dalam pertemuan bersama DPD tersebut selain dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri ESDM Darwin Z Saleh, juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ketua Komite I Dani Anwar, Wakil Ketua Komite II Mursyid, Wakil Ketua Komite IV Abdul Gafar Usman, beberapa Anggota DPD Provinsi NTB, Ketua DPD RI Lalu Supardan, Gubernur NTB Zainul Majdi, dan Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli. Selain itu ada Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar, serta Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Thamrin Sihite.(*)
(Zul)