Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengkritisi peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang dinilainya membelenggu dan memunculkan oligarki.
Untuk itu pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Partai Ummat bakal gandeng loyalis Amien Rais
Baca juga: Partai Ummat soroti putusan MK kabulkan uji materi UU Pemilu
Baca juga: Baliho Ridwan Kamil calon presiden mulai bermunculan di Jawa Barat
"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
Menurut Amien, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.Untuk itu pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Partai Ummat bakal gandeng loyalis Amien Rais
Baca juga: Partai Ummat soroti putusan MK kabulkan uji materi UU Pemilu
Baca juga: Baliho Ridwan Kamil calon presiden mulai bermunculan di Jawa Barat
"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.
Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.