Padang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan klub istri taat suami tidak dilarang dalam Islam karena dalam ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.
"Dari aspek Islam keharusan seorang istri taat kepada suaminya merupakan kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikannya, sekaitan dengan munculnya "klub istri taat suami" yang berasal dari Malaysia dan baru membuka cabang di Jakarta.
Menurutnya, istri diwajibkan taat kepada suami selama suaminya menjaga ketaatan kepada Allah SWT. Tidak ada pertentangan dengan ajakan untuk taat kepada suami yang disampaikan klub tersebut.
Sedangkan perihal yang menjadi perdebatan yakni berpoligami, itu juga tidak ada larangan dalam Islam. Islam membenarkan poligami dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Jika sebagian pihak, lanjutnya, mempersoalkan poligami yang menjadi salah satu ajakan klub tersebut, maka harus dilihat lebih mendalam secara subtansial, apakah itu berupa paksaan atau tidak?
"Kita tidak dapat menyalahkan kelompok tersebut karena sejauh ini tidak ada yang bertolak belakang dari ajaran Islam, termasuk berpoligami," katanya.
Yang harus dimengerti oleh masyarakat, lanjutnya, ada-tidaknya paksaan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Jika tidak ada paksaan, maka setiap orang berhak memilih mana yang terbaik menurutnya, ikut dalam klub tersebut atau tidak.
Gusrizal mengingatkan, terkait klub tersebut agar masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, untuk tidak khawatir karena belum ditemukan unsur-unsur yang melenceng dari syariat Islam.
"Pembenaran mereka terhadap poligami merupakan hak istri dan menjadi kewajiban bagi suami untuk mempertimbangkan segala aspek sebelum memutuskan untuk berpoligami," katanya.
(T.KR-AH/E001)
MUI: Klub Istri Taat Suami Tidak Dilarang
21 Juni 2011 14:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ANTARANews/Ist)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: