Padang (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) lebih optimal mendampingi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut hukum.

"Selama ini sering ditemukan pemerintah terlambat mengetahui TKI yang mengalami persoalan hukum sehingga ketika telah dijatuhkan vonis tidak lagi bisa berbuat banyak," kata ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Padang, Selasa.

Menurut dia, untuk mengoptimalkan pendampingan TKI yang tersangkut kasus hukum BNP2TKI harus bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia dan Kementerian Luar Negeri dalam melakukan pendataan.

"Dengan data yang valid keberadaan TKI bisa dipantau dengan baik khususnya yang mengalami persoalan hukum," lanjut dia.

Ia mengatakan, jika BNP2TKI tidak terlambat, Ruyati binti Satubi TKI asal Jawa Barat yang dijatuhi hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi bisa diupayakan mendapat keringanan hukum.

"Hal itu dimungkinkan jika yang bersangkutan didampingi sejak awal, ketika ia ditangkap oleh Pemerintah Arab Saudi," kata dia.

Pendampingan tersebut dilakukan agar pemerintah menjadi tahu apa persoalan yag dihadapi menyebabkan tersangkaut persoalan hukum.

Pendampingan hukum harus diberikan sejak TKI yang tersangkut hukum ditangkap. Sebab bila pendampingan baru dilakukan setelah putusan hakim, itu tidak ada gunanya.

"Sebab setelah ada putusan hakim sulit dilakukan upaya pendampingan dan pemerintah tidak bisa berbuat banyak", kata dia.
(KR-IWY/F002)