Jakarta (ANTARA News) - Komite Normalisasi (KN) akan menggunakan surat suara Kongres PSSI di Solo, 9 Juli 2011, dengan agenda utama pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan sembilan anggota Komite Eksekutif (Exco) 2011-2015.

"E-voting itu bukan untuk pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan komite eksekutif. Karena mekanisme pemilihan harus mengikuti tata cara atau prosedur pemilihan yang sudah dituangkan dalam electoral code FIFA. Yaitu ada kertas suara, menulis nama, masukkan kertas suara kemudian dihitung. Thats all. Tidak ada skenario lain tentang itu," kata Anggota KN Joko Driyono di Jakarta, Senin.

Plt Sekjen PSSI ini menegaskan bahwa electronic vooting (e-voting) itu hanya digunakan untuk memberikan respon pada jawaban "yes, no atau abstain".

Joko menegaskan secara prinsip tidak ada hal baru tentang persidangan. "Wacana e-voting itu diutarakan oleh Ketua Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar sepulang acara kongres FIFA yang melihat e-voting itu menyangkut tata cara kemudahan kongres, dan administratur kongres," katanya.

"Pak Agum melihat e-voting, oh bagus ini. Tapi, kemudian berkembang di publik seolah-olah ini akan digunakan untuk mekanisme pemilihan. Saya pastikan tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, wacana e-voting ini muncul dari Ketua KN Agum Gumelar yang menilai penggunaan pemilihan secara elektronik ini bisa diterapkan untuk menghindari kericuhan. Sistem ini diterapkan dalam kongres FIFA.

Terkait dengan wacana pengisian formulir bagi peserta kongres yang ingin melayangkan interupsi, Joko mengatakan prinsipnya untuk ketertiban persidangan. Akan tetapi, Joko menyatakan pada prinsipnya interupsi itu dilakukan atas izin pimpinan kongres.

"Semua peserta yang ingin interupsi itu harus seizin pimpinan kongres. Urusan mengisi formulir atau tidak itu soal kedua," katanya.

Sebelumnya, pemilik suara PSSI yang selama ini dikenal dengan Kelompok 78 mempertanyakan rencana Komite Normalisasi menggunakan e-voting pada Kongres PSSI di Solo, Jawa Tengah, 9 Juli nanti.

Wakil pemilik suara mayoritas Catur Agus Saptono di Jakarta, Jumat (17/6), mengatakan jika penggunakaan e-voting benar-benar dilakukan maka Komite Normalisasi bertentangan dengan Statuta PSSI dan FIFA Standart Electoral Code.

"Rencana ini bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 yang berbunyi `Pemilihan dilangsungkan dengan pemungutan suara secara rahasia`," katanya.

Berdasarkan statuta, kata dia, e-voting hanya bisa dilaksanakan untuk pengambilan keputusan yang tidak merujuk pada kepemihakan dan tidak menyangkut nama orang seperti disebutkan pada pasal 27 ayat 2 Statuta PSSI.

Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, pemilik suara mayoritas menolak dengan tegas rencana penggunaan e-voting pada Kongres PSSI dengan agenda utama pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI.

"E-voting yang akan digunakan Komite Normalisasi kami anggap sangat rentan akan kecurangan," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Sekum klub Nusaina FC itu menjelaskan, seharusnya Komite Normalisasi sebelum melontarkan rencana-rencana yang akan dilaksanakan seharusnya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik suara.

"E-voting adalah tatacara baru, jadi harus disosialisasikan. Jangan pemilik suara yang harus aktif menanyakan," katanya menegaskan.
(*)