Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal memandang perlu Pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang keamanan laut guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di laut.

"Sejumlah faktor kritis yang menjadi penyebab inefektivitas (tidak efektifnya, red.) penegakan hukum di laut adalah adanya tumpang-tindih aturan atau tumpang-tindih kewenangan," kata Hudiansyah.

Pernyataan tersebut Hudiansyah ungkapkan dalam seminar nasional bertajuk Peran Penegakan Hukum di Laut dalam Mensukseskan Indonesia sebagai Poros Maritim yang disiarkan di kanal YouTube Official UKI Jakarta, Rabu.

Regulasi dan kewenangan yang tumpang-tindih, menurut Hudiansyah, mengakibatkan sulitnya kesatuan komando, ambiguitas penanggung jawab, serta menjadi hambatan kerja sama internasional.

"Berakibat pada kekosongan patroli di satu wilayah dan penumpukan patroli di wilayah lain, kapal pelaku ekonomi diperiksa berkali-kali sehingga waktu di laut meningkat, dan ini berdampak pada biaya logistik," tuturnya.

Hudiansyah mengatakan bahwa organisasi kelautan internasional yang ingin mendukung dan membantu Indonesia akan merasa kebingungan, baik secara prosedur maupun ke mana organisasi tersebut dapat mengajukan kerja sama.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa isu kelautan memiliki sifat multisektor dan multidimensi. Begitu pula isu keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sehingga keamanan dan penegakan hukum di laut perlu secara terpadu.

"Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menata kelola keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut agar terciptanya kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran," ucap Hudiansyah.

Selaras dengan pernyataan Hudiansyah, Wakil Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Laut (Waasrena Kasal) Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan juga mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan penguatan regulasi yang dapat membangun sinergisitas operasi penegakan hukum di laut.

"Instansi lain juga memiliki tugas dalam penegakan hukum. Nah, ini disinergikan," kata Yayan.

Dikatakan pula bahwa stabilitas keamanan lingkungan maritim tidak dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja.

Baca juga: Waasrena Kasal tegaskan pentingnya SDM untuk hadapi ancaman siber

Baca juga: Dirjen: Harmonisasi hukum pembatalan perda perlu dalam RUU Cipta Kerja