Jakarta (ANTARA News) - Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin
mendatangi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mendapatkan
kepastian hukum, terutama berkaitan dengan penerapan Pasal 244 KUHAP
yang menyebutkan, seseorang yang sudah divonis bebas murni oleh
pengadilan, tidak dapat dilakukan kasasi.
"Pertemuan dengan Menkumham untuk mempertanyakan pemberlakuan Pasal
244 KUHAP. Apakah masih berlaku atau tidak," kata Agusrin, usai bertemu
Menkumham di Jakarta, Senin.
Selain itu, Agusrin juga menyerahkan surat kepada Menkumham untuk dapat mempertegas situasi yang tengah dialaminya.
Dalam surat itu, Agusrin kembali mempertanyakan apakah SK Menteri
Kehakiman tahun 1983 dapat membatalkan KUHAP, khususnya pasal 244.
Agusrin mengungkapkan bahwa Patrialis menyatakan secara tegas
menjelaskan bahwa Pasal 244 KUHAP masih berlaku dan tidak dapat dianulir
hanya dengan SK Menteri Kehakiman tahun 1983 yang selama ini dijadikan
dasar untuk mengajukan kasasi.
Untuk itu, kata Agusrin, dirinya berhak untuk diaktifkan kembali menjadi gubernur.
"Bagi saya mau diaktifkan atau tidak, itu tidak penting. Saya hanya
perlu ada kepastian hukum, apakah SK menteri dapat membatalkan KUHAP,"
katanya.
Selain ke Menkumham, Agusrin juga menyerahkan surat kepada lembaga
tinggi negara, yakni Ketua MPR, ketua DPR, Presiden, MA, MK, dan
Mendagri.
Agusrin mengungkapkan bahwa surat yang dikirimkan ke hampir semua
ketua lembaga tinggi negara itu berisi tentang beberapa hal.
Pertama, dia menjelaskan soal penonaktifan dirinya oleh Presiden
karena menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, memuat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis bebas dirinya.
Ketiga, memuat pendapat hukum dari tim kuasa hukum yang menyebutkan
Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas murni, tidak dapat dikasasi.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di sela pengumuman
pendaftaran seleksi pimpinan KPK, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
"Ya benar, kedatangan Agusrin untuk bersilaturahmi dan menyampaikan surat," kata Patrialis.
Namun ketika didesak isi surat dan materi pertemuan, Patrialis
mengaku belum mempelajarinya karena dirinya tengah disibukkan dengan
urusan penerimaan anggota KPK.(*)
(T.J008/I007)
Agusrin Minta Menkumham Jelaskan Pasal 244 KUHAP
20 Juni 2011 19:36 WIB
Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin. (FOTO. ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: