Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas, empat tahun.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu disambut oleh kita semua yang berharap jabatan Pak Busyro Muqqodas empat tahun, bukan satu tahun," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Senin.

Menurut dia, masyarakat berharap Busyro Muqqodas bisa melanjutkan tugasnya di KPK dengan kinerja yang lebih progresif untuk memberantas kasus-kasus korupsi.

Karena jabatan Busyro Muqqodas empat tahun sesuai dengan aturan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, kata Priyo, maka yang bersangkutan secara otomatis sudah menjadi pimpinan KPK selama tiga tahun ke depan.

"Pak Busyro tidak perlu repot-repot lagi mendaftar dan mengikuti proses seleksi," katanya.

Menurut Priyo, sebelumnya dirinya meminta Panitia Seleksi Anggota KPK melakukan jemput bola pada Busyro Muqqodas untuk dapat kembali maju pada bursa calon pimpinan KPK.

Namun, melalui sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin ini, memutuskan, masa jabatan Busyro Muqqodas selama empat tahun, bukan satu tahun, perlu disambut gembira.

"Dengan keputusan tersebut, maka Panitia Seleksi Anggota KPK tidak perlu repaot-repot lagi melakukan proses seleksi untuk Pak Busyro," katanya.

Mahkamah Konstitusi melqalui sidang pada Senin ini memutuskan, Ketua KPK Busyro Muqqodas tetap memimpin KPK selama empat tahun.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, mengabulkan gugatan uji materi dari lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparance International Indonesia (TII).

Sementara itu, Busyro Muqqodas menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Saya siap menjalani tugas di KPK selama tiga tahun ke depan dan siap bekerja sama dengan pimpinan KPK dari hasil seleksi," katanya.

(R024/S026)