"Ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi buru pemasok sabu bagi pedangdut Velline Chu
Baca juga: Polisi tangkap pedangdut Velline Chu karena pakai narkoba jenis sabu
Baca juga: Divonis satu tahun penjara, Nia dan Ardi ajukan banding