Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan LW pegawai pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat, sebagai tersangka kasus korupsi di PT Pegadaian.

Kejari Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti gadai fiktif hingga hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun, pada 2019 hingga 2021.

"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama saudara LW selaku kepala UPC Anggrek cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, dalam jumpa pers, di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Pertama, LW kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikannya lagi. Kedua, LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.

"Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak," kata Agus Afrianto.

"Selain itu , tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan," tambah dia.

Unsur pelanggaran itu semakin menguat setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pegadaian hingga nasabah yang terlibat di dalamnya.

Kejaksaan juga telah menggeledah dua tempat yakni kantor UPC Cabang Anggrek dan Kantor Cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana," jelas dia.

Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemerantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU atas nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Agus Afrianto memastikan proses penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa saksi tambahan atau bahkan tersangka menangkap tersangka baru.

"Proses masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tutup dia.

Baca juga: Irwil Pegadaian Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar
Baca juga: Kejagung minta Pegadaian taksir nilai lukisan emas tersangka Asabri