Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi Bagus Wantoro, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember yang menjadi terpidana korupsi anggaran pendidikan 2010, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah enam tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) diterbitkan.

Pada tahun 2016, hakim MA telah menjatuhkan putusan bahwa Bagus Wantoro bersalah dalam kasus itu dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Jember 2010 yang merugikan uang negara Rp6,1 miliar.

"Kami mengeksekusi terpidana korupsi Bagus Wantoro untuk dimasukkan ke dalam lapas pada Senin (10/1) sekitar pukul 17.20 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno dalam rilis tertulis yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Selasa.

Menurutnya eksekusi berhasil dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi terpidana tersebut.
Baca juga: Kejari Jember eksekusi terpidana korupsi Pasar Manggisan
Baca juga: Terpidana korupsi P2SEM Jatim ditangkap di Jember
Baca juga: Pemuda Jember deklarasi untuk perang melawan korupsi


"Kami baru menerima Putusan Kasasi Nomor 1406/Pidsus/2016 tertanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," tuturnya.

Terkait turunnya surat putusan kasasi, lanjut dia, sebenarnya merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember.

"Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan langkah hukum melakukan eksekusi pada Senin (10/1) sore," katanya.

Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU Kejari Jember, ASN Pemkab Jember yang sempat dilantik sebagai pejabat fungsional Dispora Jember pada akhir Desember 2021 itu divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Kejari Jember telah mengeksekusi tiga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus korupsi tersebut terjadi, ketiganya bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Keempat terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, bahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu dan sudah menjalani masa hukuman, sehingga saat ini sudah bebas.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto memberhentikan dengan tidak hormat pejabat fungsional Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru dilantik beberapa hari lalu yakni Bagus Wantoro karena berstatus terpidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.