KPK panggil pejabat Dinas PUPR Musi Banyuasin terkait kasus Dodi Reza
11 Januari 2022 14:10 WIB
Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dodi Reza Alex menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).
"Hari ini, pemeriksaan saksi, yakni Kepala Seksi Penanggulangan Darurat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Fran Gustian terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan tersebut, kata Ali, dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK konfirmasi Dodi Reza asal-usul Rp1,5 miliar saat OTT
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA) agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.
Arahan itu ia berikan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh tersangka pemberi suap Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi, yakni Reza, di Jakarta.
Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya
"Hari ini, pemeriksaan saksi, yakni Kepala Seksi Penanggulangan Darurat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Fran Gustian terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan tersebut, kata Ali, dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK konfirmasi Dodi Reza asal-usul Rp1,5 miliar saat OTT
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA) agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.
Arahan itu ia berikan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh tersangka pemberi suap Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi, yakni Reza, di Jakarta.
Baca juga: KPK konfirmasi istri Alex Noerdin soal barang bukti kasus anaknya
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: