Pansus sebut tambang ilegal di Kaltim ancam pembangunan IKN
11 Januari 2022 13:35 WIB
Lokasi ibu kota negara yang baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) G. Budisatrio Djiwandono menyebutkan aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur mengancam keberlangsungan pembangunan IKN baru.
“Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Ini adalah daerah penyangga IKN, jadi kalau ini tidak diperhatikan maka tidak menutup kemungkinan IKN akan menjadi bencana alam seperti banjir,” katanya dalam Konsultasi Publik RUU IKN di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pertambangan ilegal meningkat karena perkembangan ekonomi yang cepat sehingga permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas dan batu bara turut melonjak.
Menurutnya, kekayaan Kalimantan Timur yang terletak pada lahan dan hutan pun kini mulai terancam akibat adanya degradasi lahan-lahan seiring masifnya penambangan ilegal.
Degradasi lahan-lahan di Kalimantan Timur meningkat di tengah upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menurunkan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan.
Ia menegaskan pertambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan Kalimantan Timur melainkan juga terhadap pembangunan IKN karena berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.
Oleh sebab itu, Budi menuturkan pembangunan IKN merupakan momentum yang bagus untuk memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di sekitarnya.
“Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan nantinya pembangunan IKN tidak hanya fokus pada lahan seluas 260 ribu hektar yang menjadi tempat berdirinya IKN melainkan juga terhadap wilayah Kalimantan Timur.
Pengembangan ini diantaranya terkait dengan pemerataan konektivitas dan infrastruktur untuk menunjang kebutuhan air dan listrik serta kesediaan pangan.
“Saya sangat setuju pembangunan jangan di IKN saja tapi nanti kabupaten/kota penyangga di Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajem Paser ketinggalan,” katanya.
Baca juga: Rektor Universitas Mulawarman ingin pembangunan IKN perkuat Kaltim
Baca juga: Basoeki: Pembangunan istana di IKN baru menunggu instruksi Presiden
Baca juga: Anggota DPR: Isu penataan ruang harus serius dibahas dalam RUU IKN
“Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Ini adalah daerah penyangga IKN, jadi kalau ini tidak diperhatikan maka tidak menutup kemungkinan IKN akan menjadi bencana alam seperti banjir,” katanya dalam Konsultasi Publik RUU IKN di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pertambangan ilegal meningkat karena perkembangan ekonomi yang cepat sehingga permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas dan batu bara turut melonjak.
Menurutnya, kekayaan Kalimantan Timur yang terletak pada lahan dan hutan pun kini mulai terancam akibat adanya degradasi lahan-lahan seiring masifnya penambangan ilegal.
Degradasi lahan-lahan di Kalimantan Timur meningkat di tengah upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menurunkan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan.
Ia menegaskan pertambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan Kalimantan Timur melainkan juga terhadap pembangunan IKN karena berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.
Oleh sebab itu, Budi menuturkan pembangunan IKN merupakan momentum yang bagus untuk memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di sekitarnya.
“Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan nantinya pembangunan IKN tidak hanya fokus pada lahan seluas 260 ribu hektar yang menjadi tempat berdirinya IKN melainkan juga terhadap wilayah Kalimantan Timur.
Pengembangan ini diantaranya terkait dengan pemerataan konektivitas dan infrastruktur untuk menunjang kebutuhan air dan listrik serta kesediaan pangan.
“Saya sangat setuju pembangunan jangan di IKN saja tapi nanti kabupaten/kota penyangga di Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajem Paser ketinggalan,” katanya.
Baca juga: Rektor Universitas Mulawarman ingin pembangunan IKN perkuat Kaltim
Baca juga: Basoeki: Pembangunan istana di IKN baru menunggu instruksi Presiden
Baca juga: Anggota DPR: Isu penataan ruang harus serius dibahas dalam RUU IKN
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: