"Kalau daerah belum memiliki, kita bisa bentuk dalam bentuk namanya Putaran, Pusat Pembelajaran Perempuan," kata Lenny dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan" yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan lembaga yang baru dibentuk tersebut dapat sekaligus menerapkan standardisasi LPLPP sesuai pedoman yang disusun pemerintah pusat.
Menurut dia, Putaran dapat berdiri sendiri atau ditempatkan di pusat pelayanan perempuan dan anak lainnya.
"Putaran ini nanti lokasinya bisa di mana saja, bisa ditempelkan ke Puspaga, bisa di Dinas PPPA atau bisa berdiri sendiri, itu sangat tergantung dari masing-masing daerah," katanya.
Baca juga: KPPPA jelaskan peran Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan
Baca juga: DP3A Sulteng optimalkan program pembelajaran keluarga cegah KDRT
Lenny menjelaskan dalam Putaran nantinya akan terdapat layanan Suara dan Aksi Perempuan Pelapor (Siap) serta Pusat Informasi Sahabat Perempuan (Prisma) yang keduanya juga akan beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain LPLPP milik pemerintah daerah, pihaknya juga meminta Dinas PPPA daerah untuk merangkul LPLPP yang dimiliki oleh lembaga masyarakat agar juga dilakukan standardisasi.
"Standarisasi itu, perempuan itu pergi ke lembaga A, pergi ke lembaga B, pergi ke lembaga C, standarnya sama. Tujuan standardisasi, kualitasnya sama, SDM yang melayani punya standar yang sama, sarana prasarananya yang ada, minimum sama," kata Lenny.
Baca juga: Kemen PPPA: Keberhasilan RAN P3AKS perlu sinergi semua pihak
Baca juga: Menteri PPPA: Konflik sosial berdampak buruk bagi perempuan dan anakLenny menjelaskan dalam Putaran nantinya akan terdapat layanan Suara dan Aksi Perempuan Pelapor (Siap) serta Pusat Informasi Sahabat Perempuan (Prisma) yang keduanya juga akan beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain LPLPP milik pemerintah daerah, pihaknya juga meminta Dinas PPPA daerah untuk merangkul LPLPP yang dimiliki oleh lembaga masyarakat agar juga dilakukan standardisasi.
"Standarisasi itu, perempuan itu pergi ke lembaga A, pergi ke lembaga B, pergi ke lembaga C, standarnya sama. Tujuan standardisasi, kualitasnya sama, SDM yang melayani punya standar yang sama, sarana prasarananya yang ada, minimum sama," kata Lenny.
Baca juga: Kemen PPPA: Keberhasilan RAN P3AKS perlu sinergi semua pihak
Baca juga: Presidensi G20 Indonesia dukung pemberdayaan perempuan