Jakarta (ANTARA) - Pegiat media sosial Adam Deni memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan terhadap pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Kita pertamanya diundang dalam hal klarifikasi tetapi dari tim penyelidik Polda tadi hanya akhirnya meminta bukan klarifikasi ya, hanya meminta tambahan atau bukti-bukti untuk menguatkan laporan kita," kata kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Senin.

Machi mengatakan barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya antara lain tangkap layar dan rekaman video tudingan Sugeng terhadap Adam Deni.

Pada kesempatan yang sama, Adam Deni mengatakan dirinya juga membawa bukti percakapan antara pacarnya dan istri Jerinx Nora Alexandra.

Baca juga: Adam Deni minta Polda Metro Jaya lanjutkan kasus hukum Jerinx

Adam mengatakan percakapan tersebut sebagai bukti bahwa dirinya tidak pernah meminta kompensasi untuk pencabutan laporan terhadap Jerinx.

"Kita tadi menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar pembicaraan istri dari J kepada pacar saya yang berkata J akan memberikan kompensasi kepada saya. Jadi, saya ingin tegaskan di sini yang ingin memberikan kompensasi dan menawarkan berbentuk uang dan tanah adalah pihak J bukan dari kami," ujarnya.

Adam Deni pun membantah tudingan pengacara Jerinx yang menyebutnya dibekingi orang kuat dan meminta Sugeng untuk membuktikan pernyataannya tersebut.

Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso setelah yang bersangkutan menuding Adam Deni meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan.

Baca juga: Pegiat media sosial Deni Adam tutup pintu mediasi untuk Jerinx

Adam Deni bersama kuasa hukumnya, melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Adam Deni itu terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310, 311 KUHP dan juga juncto 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.