Jakarta (ANTARA) - Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen di 2022 telah mempertimbangkan beragam aspek.

Menurutnya kenaikan CHT pun tidak sekadar dilakukan oleh pemerintah untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan peredaran rokok yang berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.

"Semenjak tahun 2016, kenaikan tarif cukai tak sebanding dengan pertumbuhan penerimanya. Misalnya, naik 1 persen tapi pertumbuhan penerimanya kurang dari 1 persen, tapi belum dalam arah yang negatif," kata Fajry kepada Antara di Jakarta, Senin.

Saat ini, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) telah kembali menunjukkan angka positif sehingga Fajry memperkirakan kenaikan CHT tidak lantas membuat masyarakat mengurangi konsumsi rokok mereka.

"Jadi, saya masih positif penerimaan CHT akan tetap tumbuh positif di tahun 2022 ini," katanya.

Karena itu, kenaikan tarif CHT tahun ini pun diperkirakan akan menambah penerimaan cukai, meski jumlahnya tidak signifikan dibandingkan keseluruhan penerimaan negara.

"Karena besaran kenaikan tarif akan lebih besar dibandingkan pertumbuhan penerimaannya. Namun hal ini dapat dijustifikasi dengan aspek pengendalian yang lebih baik," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berupaya adil dalam meningkatkan tarif CHT di tahun ini.

"Saya harus main cantik, jadi saya siapkan skenario kalau saya naikkan satu persen berapa efeknya, saya bikin historis. Kita juga membantu mengurangi rokok ilegal," kata Sri Mulyani dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier.

Ia mengakui bahwa kebijakan terkait CHT begitu sulit diambil karena melibatkan berbagai pihak dengan beragam kepentingan.

"Kalau saya naikinnya kekecilan saya dimarahin oleh Kementerian Kesehatan, kalau naikin tinggi pasti (diduga) Menkeu dilobi oleh Kemenkes dan dunia internasional," kata Sri Mulyani.

Baca juga: PKJS UI: Penyederhanaan struktur tarif CHT masih jauh dari ideal
Baca juga: CISDI minta pemerintah terus harmonisasi kebijakan pengendalian rokok
Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau sambut baik kenaikan cukai rokok di 2022