Budhi mengatakan pihaknya juga akan mendalami keterangan korban berinisial AA (9) terkait adanya kemungkinan korban lain.
Dia memastikan proses pengobatan trauma terhadap korban sudah berlangsung terutama karena pelaku merupakan paman korban.
Baca juga: Tersangka kekerasan seksual anak di Setiabudi terancam pidana 15 tahun penjara
Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, telah menetapkan Edi Warman (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Setiabudi dan terancam dipidana selama 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku merupakan paman sendiri dan melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Endra Zulpan.
Dia menambahkan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual anak di Setiabudi Jaksel
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.