Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tersangka pengedar narkotika berinisial AF (20) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (5 kg) yang dikemas dalam lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyingwang.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Wibowo, mengatakan, tersangka AF mengedarkan sabu tersebut selama dua bulan dan dia juga pengguna aktif, sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wibowo saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin.

Penangkapan tersangka diawali adanya informasi mengenai kepemilikan sabu yang kemudian direspons cepat oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing dengan menangkap AF di rumah kontrakannya, di kawasan Marunda Jakarta Utara, pada 22 November 2021.

"Saat itu kita temukan barang bukti berupa alat hisap bong. Kemudian hasil interogasi AF, tersangka mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan lima bungkus teh cina yang bertuliskan Guanyingwang, sekitar 5 kg," kata Wibowo.

Selama mengedarkan narkotika, tersangka AF mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp21.000.000 per kilogram sabu. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini kepada pemasok barang haram tersebut berinisial J yang masih buron.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap jaringan lebih besar," kata Wibowo.

Baca juga: Pengungkapan kasus oleh Polda Metro capaian 102 persen pada 2021
Baca juga: BNN Jakarta Utara gagalkan peredaran 508 gram sabu di Kampung Bahari
Baca juga: Polrestro Jakut tangkap dua kurir sabu dua kilogram di Jelambar