Dia mengatakan, tersangka Velline Chu mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.
Baca juga: Polisi tangkap pedangdut Velline Chu karena pakai narkoba jenis sabu
Baca juga: Artis Naufal Samudra kembali ditangkap diduga terkait narkoba
Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.