Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin mengatakan, pelaku merupakan keponakan sendiri dan melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.
Dia menambahkan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Setiabudi Jaksel
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap dia.
Penyidik kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.