Polda Jatim: Berkas perkara sopir Vanessa Angel dinyatakan lengkap
10 Januari 2022 13:43 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (dua kanan) saat merilis kasus sopir Vanessa Angel di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (10/1/2022). ANTARA/Willy Irawan.
Surabaya (ANTARA) - Berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.
"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap" kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin.
Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.
"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21," katanya menjelaskan.
Pada hari Senin, lanjut Kabid Humas, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Pol. Gatot.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.
"Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Kapolres.
Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.
Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.
Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.
Baca juga: Joddy, sopir Vanessa Angel ditahan di Polres Jombang
Baca juga: Sopir mobil Vanessa akui sempat main ponsel sebelum kecelakaan
"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap" kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin.
Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.
"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21," katanya menjelaskan.
Pada hari Senin, lanjut Kabid Humas, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Pol. Gatot.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.
"Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Kapolres.
Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.
Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.
Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.
Baca juga: Joddy, sopir Vanessa Angel ditahan di Polres Jombang
Baca juga: Sopir mobil Vanessa akui sempat main ponsel sebelum kecelakaan
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: