Jakarta, 15/6 (ANTARA) - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Panda Nababan, dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menyebutkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan perintah.

"Pokok'e Panda, seperti itu lah tuntutan jaksa, hanya sesuai perintah saja," kata Panda Nababan. Namun, Panda tidak jelas dan tuntas menyebutkan sumber perintah yang dimaksudnya tersebut.

Dalam pledoi berjudul "Tuntutan Berdasarkan Fitnah", tersangka dugaan penerimaan suap terkait pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2004 itu mengkritik jaksa penunut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya sikap tidak terpuji di pengadilan dan menghalangi pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Dalam sidang tuntutan, pihak Panda Nababan meminta hakim memerintah JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hamka Yandhu, Sekretaris Nunun Nurbaeti bernama Sumarni, dan saksi Santoso.

"Saya tidak mengerti kenapa tidak mau dihadirkan. Padahal, di BAP mereka ada," ujar Panda.

Ia menyebut sikap JPU tidak mumpuni. KPK yang seharusnya berperan sebagai supervisi, menurut dia, tidak dapat menggunakan jaksa yang tidak mumpuni tersebut karena dapat menghacurkan citra lembaga antikorupsi tersebut.

"Jika ingin membuat KPK lebih kuat, menurut Undang-Undang KPK seharusnya melakukan supervisi terhadap penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan. Tapi, ternyata jaksa dan penyidik yang digunakan KPK tidak mumpuni," ujar Panda.

Untuk itu lah, ia mengatakan, dirinya telah melaporkan jaksa yang menangani kasusnya kepada Kejaksaan Agung.

JPU dari KPK sendiri telah menuntut Panda Nababan bersalah dan meminta hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut menjadi yang tertinggi dibanding terdakwa kasus dugaan penerimaan suap lainnya.
(T.V002)