Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo menindak tegas para oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang terlibat kejahatan pasar modal dengan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto.

"Kalau Menkeu taat hukum, sebaiknya oknum-oknum yang bertanggung jawab segera dihukum dan harus segera membersihkan Bapepam dari pelaku kejahatan pasar modal," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Drajad disampaikan menyusul ditolaknya permohonan banding ajuan Bapepam-LK terhadap PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, pada 19 Mei 2011.

Majelis hakim dalam amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pencabutan ijin usaha PT EPS oleh Bapepam-LK adalah tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.

Menurut kuasa hukum EPS, Lukmanul Hakim, hakim secara tegas menyatakan Bapepam-LK telah melindungi mantan Dirut EPS Jodi Haryanto terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan dana sekitar Rp80 miliar.

Drajad menambahkan, meskipun Bapepam-LK bisa mengajukan kasasi, namun akan sulit dimenangkan terkecuali memakai campur tangan kekuasaan.

"Jika melihat perkembangan kasus ini, rasanya sulit Bapepam menang kecuali ada intervensi kekuasaan," ujarnya.(*)

D011/R014