Batam (ANTARA) - Aparat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar dari 496 penindakan dengan estimasi nilai barang Rp156,92 miliar sepanjang 2021.
"Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan," kata Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo di Batam, Sabtu.
Ia menerangkan sebanyak 496 penindakan yang dilakukan sepanjang 2021, di antaranya terkait berbagai jenis barang larangan dan pembatasan, antara lain narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), kemudian barang kena cukai, elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, dan senjata.
Baca juga: Bea Cukai Batam musnahkan rokok ilegal senilai Rp67,92 miliar
Khusus penindakan narkotika, psikotropika dan prekusor, selama 2021 Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila.
Penindakan itu dilakukan dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam.
"Lokasi penindakan NPP bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap," kata dia.
Kemudian untuk penindakan barang kena cukai, selama 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras ilegal.
Baca juga: 5,28 ton ikan tangkapan BC dihibahkan ke Dinsos Batam
"Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar," kata Ambang.
Sedangkan untuk minuman keras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.
Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.
"Layanan 'analyzing point' Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik," kata Ambang.
Dalam kesempatan itu, Ambang menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan sejumlah instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Negara yang terus bahu-membahu mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Bea Cukai Batam amankan rokok ilegal
BC Batam selamatkan kerugian negara Rp63,81 miliar sepanjang 2021
8 Januari 2022 17:53 WIB
Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. ANTARA/HO-BC Batam.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: