Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra Muhammad Apriyandi masa jabatan 2019-2024.
Dalam salinan SK Nomor 1489 Tahun 2021 yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Kepri, Jumat, disebutkan SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Tanjungpinang tertanggal 25 November 2021 perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang.
Kemudian, SK DPP Partai Gerindra tertanggal 12 November 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Muhammad Apriyandi.
Selanjutnya, SK DPC Parta Gerinda Tanjungpinang tertanggal 18 November 2021 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Atas Nama Muhammad Apriyandi.
"SK ini berlaku sejak 31 Desember 2021," kata Ansar dalam salinan surat tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian legislator Gerindra Apriyandi.
Namun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti SK tersebut, karena sifatnya masih tembusan.
"Kami masih menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang terkait permintaan satu nama calon PAW Apriyandi," ujar Aswin.
Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut.
Baca juga: DPRD Kepri sebut infrastruktur pulau terluar butuh perhatian serius
Baca juga: Pemprov Kepri dan DPRD menyetujui Perda RPJMD 2021-2026
Baca juga: Suryani siap mengundurkan diri dari DPRD Kepri
Gubernur Kepri terbitkan SK pemberhentian Anggota DPRD Apriyandi
8 Januari 2022 00:44 WIB
Anggota DPRD Tanjungpinang Partai Gerindra M Apriyandi. ANTARA/Nikolas Panama
Pewarta: Ogen
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: