Ia mengemukakan anggaran untuk BLT itu sudah disiapkan oleh DPRD Kota Bogor dengan menggunakan anggaran refocusing di tahun anggaran 2021.
Anggaran BLT, katanya, disisihkan dari sebagian hasil menyisir anggaran penghematan yang berjumlah sebesar Rp19 miliar selama 2021 dan belasan miliar sisanya, dialokasikan ke beberapa pos belanja strategis lain seperti perbaikan infrastruktur wilayah maupun bantuan sosial tidak terencana.
Kini dana penghematan tersebut, kata Atas Trisnanto, telah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak jadi disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Bogor.
Informasi batalnya BLT dari anggarakan DPRD Kota Bogor sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Bogor Okto Muhamad Ikhsan telah berlangsung pada 2021, lantaran sebagian data warga calon penerima telah terdata menjadi calon penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Okto menjelaskan rencana BLT kepada warga dari hasil penghematan kegiatan reses atau kunjungan langsung DPRD Kota Bogor kepada masyarakat yang terhalang pandemi COVID-19 pada tahun 2021 bersifat tidak berkelanjutan.
Dari data yang telah terinput di sistem informasi Dinsos Kota Bogor dan terhubung dengan Kemensos pada akhir 2021, terdapat 1.500 data warga yang sudah dikabulkan menjadi calon penerima bansos.
Sedangkan 1.300 data warga sisanya telah menjadi stok Kemensos jika ada penambahan kuota bantuan sosial bagi Kota Bogor.
Ia berharap anggaran yang kini menjadi SILPA ini bisa disertakan laporan melalui keterangan tertulis terkait penjelasan tidak terserapnya anggaran.
“Kami akan meminta laporan tertulis kenapa anggaran ini tidak terserap. Salahnya di mana. Kalau masalah aturan ataupun persyaratan administrasi, bisa dijelaskan apa saja masalahnya. Agar ke depan bisa diperbaiki dan tidak terulang lagi,” katanya.
Baca juga: Atang Trisnanto: PPKM Level 3 bisa dipahami hindari lonjakan COVID-19
Baca juga: Peneliti sebut wisata halal adalah konsep pariwisata futuristik
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan menjelaskan duduk perkara pembatalan penyaluran BLT 2.800 ini.
Ia menyebut ada keterambatan Dinsos Kota Bogor dalam melakukan verifikasi dan evaluasi penerima bansos.
“Anggaran yang sudah kami siapkan malah tidak terserap dan masyarakat tidak bisa menerima,” ujarnya.
Padahal, menurut Mohan, penyaluran BLT APBD Perubahan 2021 ini sudah sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk penetapan APBD.
Namun, menurut dia,mau tidak mau dewan dan masyarakat harus berbesar hati merelakan SILPA dari pos anggaran yang seharusnya bisa dinikmati oleh warga yang membutuhkan.
“Tapi, tentu saja, saya akan meminta laporan secara mendetail kenapa ini bisa SILPA dan tentunya ini akan kami jadikan catatan,” demikian Mohan.
Baca juga: Remaja masih merokok, Ketua DPRD Kota Bogor: Perda KTR belum efektif
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor donor plasma konvalesen bantu pasien COVID-19
Baca juga: DPRD menolak Wisata Glow Kebun Raya Bogor dalam rapat paripurna