Jakarta (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran berhasil menangkap seorang kurir paket yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan bahwa pelaku bernama M. Arkan Alfatah (21) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual.
"Iya benar, kita sudah berhasil menangkap pelaku," kata Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Wisnu mengaku bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban RA (16) yang bekerja sebagai ART di rumah polisi berpangkat Kompol tersebut, yakni di Jalan Serdang Baru XXII RT 05 RW 05 Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku diketahui bekerja sebagai kurir jasa antar paket.
"Nanti ya kita berikan keterangannya, saat ini masih kita terus dalami mengenai motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Wisnu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) B 3142 PJO, satu topi abu-abu, baju lengan panjang, celana warna coklat dan video rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus begal payudara ini sebelumnya terekam oleh CCTV, dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021.
Dalam video tersebut, RA yang mengenakan baju merah sedang berjalan pulang setelah membeli makanan tak jauh dari rumah majikannya. Sekitar 50 meter sebelum sampai di rumah majikan, terlihat pelaku memegang payudara RA.
Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi sikap Presiden dukung percepatan RUU TPKS
Baca juga: Komnas HAM desak pemerintah segera sahkan RUU TPKS jadi undang-undang
Baca juga: Menteri PPPA dorong hukuman berat para pelaku pemerkosaan anak di Aceh
Polisi tangkap kurir paket pelaku kekerasan seksual terhadap ART
7 Januari 2022 19:43 WIB
Ilustrasi kekerasan. ANTARA News/Insan Faizin Mub
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: