Pemkot Jakut setor Rp209 juta ke kas DKI dari denda pelanggaran prokes
7 Januari 2022 17:59 WIB
Sejumlah penumpang mengenakan masker dalam bus TransJakarta di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, khususnya saat menggunakan kendaraan umum seiring diterapkanyan kapasitas maksimum 100 persen untuk angkutan umum pada penerapan PPKM level dua di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan telah menyetorkan Rp209 juta ke kas DKI Jakarta yang berasa dari denda pelanggaran protokol kesehatan tahun 2021.
"Total tepatnya yang didapatkan dari denda se-Jakarta Utara sebesar Rp209.050.000. Semuanya disetorkan ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Yusuf Madjid di Jakarta Utara, Jumat.
Untuk rekapitulasi meliputi penindakan masker untuk tingkat Jakarta Utara mencapai Rp117.350.000.
Selanjutnya untuk tingkat Kecamatan Kelapa Gading Rp7.450.000, Kecamatan Penjaringan Rp3.950.000, Kecamatan Tanjung Priok Rp17.650.000, Kecamatan Koja Rp40.850.000, Kecamatan Cilincing Rp12.600.000, dan Kecamatan Pademangan sebanyak Rp9.200.000.
Pria yang akrab disapa Yuma itu menambahkan, sepanjang 2021 juga ada sebanyak 67.588 orang yang diberikan sanksi kerja sosial oleh Satpol PP Jakarta Utara karena tidak mentaati prokes.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara selama tahun 2021 telah memberikan hukuman kerja sosial sebanyak 67.588," kata Yuma.
Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penindakan Satpol PP tingkat Kota ditambah dengan Satpol PP pada enam kecamatan se-Jakarta Utara.
Ia memerinci rekapitulasi penindakan masker kerja sosial tingkat Kota Jakarta Utara sebanyak 6.478 , Kecamatan Kelapa Gading 7.354, Kecamatan Penjaringan 11.191, Kecamatan Tanjung Priok 12.472, Kecamatan Koja 11.200, Kecamatan Cilincing 8992, dan Kecamatan Pademangan sebanyak 9.901.
"Ada sebanyak 1.214 pelanggar tertib masker yang memilih membayarkan denda ketimbang kerja sosial," kata Yuma.
Yusuf Madjid berharap masyarakat Jakarta Utara di tahun 2022 ini untuk lebih tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Demi kepentingan bersama. Untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari paparan COVID-19, khususnya varian Omicron. Buat masyarakat yang memiliki gejala demam, batuk, kelelahan, sampai dengan kehilangan rasa atau bau secepatnya untuk memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya," pungkasnya.
Baca juga: Satpol PP DKI tindak lima kafe pelanggar prokes di Jakarta Utara
Baca juga: Jamaah Masjid Raya JIC terapkan prokes untuk cegah COVID-19
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara tertibkan warung makan layani pembeli di tempat
"Total tepatnya yang didapatkan dari denda se-Jakarta Utara sebesar Rp209.050.000. Semuanya disetorkan ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Yusuf Madjid di Jakarta Utara, Jumat.
Untuk rekapitulasi meliputi penindakan masker untuk tingkat Jakarta Utara mencapai Rp117.350.000.
Selanjutnya untuk tingkat Kecamatan Kelapa Gading Rp7.450.000, Kecamatan Penjaringan Rp3.950.000, Kecamatan Tanjung Priok Rp17.650.000, Kecamatan Koja Rp40.850.000, Kecamatan Cilincing Rp12.600.000, dan Kecamatan Pademangan sebanyak Rp9.200.000.
Pria yang akrab disapa Yuma itu menambahkan, sepanjang 2021 juga ada sebanyak 67.588 orang yang diberikan sanksi kerja sosial oleh Satpol PP Jakarta Utara karena tidak mentaati prokes.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara selama tahun 2021 telah memberikan hukuman kerja sosial sebanyak 67.588," kata Yuma.
Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penindakan Satpol PP tingkat Kota ditambah dengan Satpol PP pada enam kecamatan se-Jakarta Utara.
Ia memerinci rekapitulasi penindakan masker kerja sosial tingkat Kota Jakarta Utara sebanyak 6.478 , Kecamatan Kelapa Gading 7.354, Kecamatan Penjaringan 11.191, Kecamatan Tanjung Priok 12.472, Kecamatan Koja 11.200, Kecamatan Cilincing 8992, dan Kecamatan Pademangan sebanyak 9.901.
"Ada sebanyak 1.214 pelanggar tertib masker yang memilih membayarkan denda ketimbang kerja sosial," kata Yuma.
Yusuf Madjid berharap masyarakat Jakarta Utara di tahun 2022 ini untuk lebih tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Demi kepentingan bersama. Untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari paparan COVID-19, khususnya varian Omicron. Buat masyarakat yang memiliki gejala demam, batuk, kelelahan, sampai dengan kehilangan rasa atau bau secepatnya untuk memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya," pungkasnya.
Baca juga: Satpol PP DKI tindak lima kafe pelanggar prokes di Jakarta Utara
Baca juga: Jamaah Masjid Raya JIC terapkan prokes untuk cegah COVID-19
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara tertibkan warung makan layani pembeli di tempat
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: