Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan ada 18 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan catatan atau rapor merah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bidang pengelolaan sampah limbah dan P2 DLHK Bengkulu, Zainubi mengatakan 18 perusahaan tersebut merupakan hasil penilaian KLHK terkait perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup pada 2020 hingga 2021

"Perusahaan yang diberikan peringkat merah diduga telah melanggar aturan atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Zainubi di Bengkulu, Jum'at.

Berdasarkan penilaian tersebut, untuk di Provinsi Bengkulu ada 37 perusahaan yang menerima peringkat biru dan dua perusahaan lainnya, yaitu PT BMQ dan PT AMK tidak diumumkan hasilnya.

Baca juga: Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan

Baca juga: Gakkum KLHK hentikan kegiatan perusahaan tambang Atlasindo Karawang
Namun untuk posisi emas dan hijau, tidak ada perusahaan yang dari di Provinsi Bengkulu masuk dalam posisi tersebut.

Penyebab perusahaan masuk rapor merah yaitu perusahaan tidak memenuhi baku mutu limbah, perusahaan dinilai tidak memantau emisi udara atau ketel (broiler) serta pengelolaan limbah beracun.
"Tindak lanjut dari kami, yaitu akan menyurati kepada daerah agar memberikan himbauan dan teguran terhadap perusahaan yang berada di daerah tersebut," ujarnya.

Berikut 18 perusahaan yang mendapatkan catatan merah dari KLHK yaitu, PT Sinar Bengkulu Selatan yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan, PT Bio Nusantara yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah.

PT Pamor Ganda yang merupakan perusahaan karet di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Injatama Pelabuhan khusus batubara yang merupakan perusahaan pelabuhan batubara di Kabupaten Bengkulu Utara.

PT Agricinal, PT Kencana Katara Kewala dan PT Sandabi Indah Lestari yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

PT Sawit Mulia yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Bara Adhi Pratama yang merupakan perusahaan tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian PT Bencoolen Mining dan PT Injatatama yang merupakan perusahaan tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Ciptamas Bumi Selaras yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Kaur.

PT Jambi Resource yang merupakan perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lebong, PT Tansri Madjid Energi yang merupakan tambang mineral di Kabupaten Lebong.

Selanjutnya, PT Sapta Sentosa Jaya yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko, PT Agrindo Indah Persada dan PT Bengkulu Sawit Lestari II yang merupakan perusahaan sawit di Kabupaten Seluma.

Serta PT Pelabuhan Indonesia II cabang pelabuhan Bengkulu yang berada di Kota Bengkulu.*


Baca juga: KLHK beri Anugerah Proper 2020 perusahaan taat aturan lingkungan

Baca juga: KLHK: 85 persen perusahaan taati aturan lingkungan hidup