Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Dugaan Penyimpangan Hasil Pemilu 2009. Kesepakatan itu diambil Komisi II setelah rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu.

"Komisi II DPR RI akan membentuk Panja guna mendalami persoalan kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu termasuk meminta klarifikasi kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan dalam menentukan langkah-langkah kebijakan bidang pengawasan dan bidang legislasi dalam perumusan RUU tentang Perubahan atas UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo membacakan hasil kesimpulan RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, dengan dibentuknya Panja tersebut, Komisi II berharap agar ada penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK.

"Komisi II DPR RI mendorong upaya penyelesaian secara hukum penanganan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009," kata Ganjar.

Komisi II DPR RI menilai kinerja KPU dan jajarannya secara teknis, administratif dan substantif terdapat banyak kelemahan sehingga menimbulkan masalah dalam penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

"Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta agar KPU memperbaiki dan mentaati mekanisme kerja yang berlaku dan segera menindaklanjuti penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi di masa yang akan datang," kata Ganjar.
(zul)