Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai penambahan jabatan wakil menteri (wamen) yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan baik untuk memperkuat kinerja pemerintahan.

"Presiden pasti memiliki pertimbangan yang sangat matang mengapa harus menambah wamen. Ini langkah yang bagus untuk menopang kinerja pemerintahan," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Muhaimin berharap dalam pengisian posisi wamen, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, salah satu hal yang harus menjadi fokus perhatian adalah sosok yang akan mengisi jabatan wamen.

Baca juga: Puan minta pemerintah siapkan skenario antisipasi meningkatnya Omicron

"Sosok yang mengisi jabatan wamen adalah orang yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kementerian tersebut dan membantu presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa ini," ujarnya.

Dia mengatakan, terkait apakah PKB siap jika diminta Presiden untuk mengisi jabatan wamen, partainya didirikan untuk kepentingan bangsa.

Karena itu menurut dia, jika bangsa Indonesia membutuhkan, maka tidak ada alasan untuk tidak siap. Menurut dia, PKB memiliki banyak kader "mumpuni" yang selalu siap untuk mengisi posisi-posisi strategis di pemerintahan.

Selain itu dia menjelaskan, terkait kebijakan penambahan jabatan wamen menjadi sinyal akan adanya perombakan kabinet, hingga saat ini belum ada tanda-tanda "reshuffle".

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Baca juga: Muhaimin: Perlu tiga langkah atasi kebocoran data pasien COVID-19
Baca juga: F-Golkar dukung keinginan Presiden percepat pengesahan RUU TPKS