Jakarta (ANTARA News) - DPR mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mempunyai kewenangan yang sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam RUU Penyelenggara Pemilu, peran Bawaslu harus ekual, sama dengan KPU, sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemilu," kata anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Politisi Golkar itu menyebutkan, selama ini peran dan fungsi Bawaslu tidak ada sama sekali.

"Bawaslu pada pemilu sebelumnya hanya sebagai pelengkap penderita. Ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu hanya mencatat dan melaporkan ke KPU namun KPU tidak menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut. Pada Pemilu 2014, tidak akan terjadi lagi," kata Agun.

Ia menambahkan, dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif dan diharapkan selesai tahun ini, Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

"Bawaslu diperkuat dengan memberikan fungsi menindak. Contohnya, KPU buat kebijakan tapi di kacamata Bawaslu adalah salah maka dan KPU bisa dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), begitu sebaliknya. DKPP bisa menghentikan KPU atau Bawaslu," kata Agun

Dalam RUU Penyelenggara Pemilu ada tiga komponen sebagai penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(zul)