Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pembangunan daerah tertinggal bisa dilakukan dengan menggerakkan sumber daya alam sebagai pusat pertumbuhan baru, dan tidak hanya bergantung pada APBN.

"Saya yakin dengan pola pikir itu dipastikan mampu membangun daerah tertinggal," katanya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Kabupaten Tertinggal di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Senin.

Hatta mengatakan, selama ini pembangunan daerah tertinggal masih tergantung pada APBN. Pemerintah daerah diharapkan bisa melakukan dengan cara lain untuk menuntaskan ketertinggalan itu.

Percepatan pembangunan daerah tertinggal, katanya, juga bisa dilaksanakan dengan menggerakkan sumber daya alam sebagai pusat pertumbuhan baru.

Selain itu, pendekatan khusus terhadap masyarakat miskin melalui program-program pemerintah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah tertinggal.

"Pola itu merupakan intervensi istimewa pemerintah untuk mengentaskan masalah ketertinggalan dan kemiskinan," ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa masalah yang dihadapi daerah tertinggal yakni, pertama terbatasnya akses transportasi yang menghubungkan dengan daerah maju.

Kedua, kepadatan penduduk yang relatif rendah dan ketiga, kemiskinan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Karena itu, kata menteri, perlu adanya penanganan yang terintegrasi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengembangkan daerah tertinggal tersebut.

Pembangunan daerah tertinggal harus diprioritaskan pembangunan mutu sumber daya manusia, penyediaan prasarana dasar, seperti infrastruktur, air bersih, listrik, sarana dan prasarana kesehatan, serta pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini menjelaskan penuntasan daerah tertinggal memerlukan langkah-langkah percepatan yang terukur untuk target pencapaian nasional

Sebab daerah tertinggal saat ini terbagi dalam tiga kawasan yaitu kawasan timur Indonesia (128 kabupaten atau 70 persen kawasannya merupakan daerah tertinggal), kawasan perbatasan yang juga merupakan kawasan pertahanan (27 kabupaten daerah tertinggal), dan kawasan pemekaran baru.

Ia menyebutkan, lima faktor percepatan pengentasan daerah tertinggal, yaitu mendorong kebijakan fiskal, tata kelola sumber daya alam, tatakelola sumber daya manusia, sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta mendorong stakeholder untuk bersinergi dan berpihak kepada daerah tertinggal.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kabupaten Tertinggal (Askati) H Mulyadi Jayabaya mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah pusat untuk mengejar daerah tertinggal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, kata dia, jumlah kabupaten tertinggal se-Indonesia tercatat 183 kabupaten.

Munas tersebut dihadiri 93 bupati/wakil bupati seluruh daerah tertinggal yang berjumlah 183 kabupaten.

"Munas ini untuk mendukung program produk unggulan kabupaten yang digulirkan oleh Kementerian PDT dalam memajukan daerah tertinggal," katanya. (MSR/A023/K004)