Penindakan eksportir nakal di Tanjung Priok pada 2021 capai 979 kasus
6 Januari 2022 21:00 WIB
Kepala bidang Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Max Franky Karel Rori saat ditemui di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/1/2022). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Max Franky Karel Rori mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan eksportir nakal sepanjang tahun 2021, sebanyak 979 kasus dengan total nilai barang Rp1,2 triliun.
"Jika barang tersebut sampai lolos ke pasar dan konsumen, maka kerugian negara dapat mencapai Rp44,6 miliar," kata Max Franky usai kegiatan ekspos publik terkait Pencapaian Kinerja Pelabuhan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Max Franky, pelanggaran yang dilakukan eksportir ada beberapa jenis. Penindakan terbanyak pada pelanggaran tersebut adalah produk besi dan baja yakni sekitar 15 persen, kemudian mesin 13 persen, tekstil sekitar 11,4 persen, serta plastik tujuh persen.
"Itu pelanggaran produk yang ditindak sepanjang 2021 oleh Bea Cukai Tanjung Priok," ujar Max.
Max menjelaskan, selama tahun 2021, penerimaan ekonomi dari aktivitas ekspor-impor mengalami perbaikan. Pengawasan terhadap barang pun ditingkatkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
Baca juga: JICT maksimalkan layanan digital untuk kurangi kepadatan terminal
General Manager Pelindo Regional Dua Tanjung Priok, Silo Santoso, mengatakan, pemulihan ekonomi nasional kini mulai terlihat dari aktivitas pelabuhan, seiring terus meningkatnya kedatangan kapal pengangkut petikemas dari luar negeri sepanjang 2021, dengan membawa unit sebesar 6.750.302 TEUs (setara 20 kaki) dibandingkan 2020 yang hanya 6.205.301 TEUs.
"Ada peningkatan 6,8 persen dari tahun 2020 untuk petikemas yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Cukup tinggi peningkatan di tahun 2021," kata Silo.
Kargo non-petikemas juga mengalami peningkatan sebesar 11,47 persen, dari 19.655.385 ton pada tahun 2020 menjadi 21.908.999 ton pada 2021.
Di antara seluruh terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Petikemas Internasional Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) memberikan kontribusi tertinggi, yakni mencapai 2.037.485 TEUs.
Baca juga: Kapasitas peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok ditargetkan 11,5 juta teus
Baca juga: Menkeu: Penanganan pandemi tentukan pemulihan ekonomi semester II
"Jika barang tersebut sampai lolos ke pasar dan konsumen, maka kerugian negara dapat mencapai Rp44,6 miliar," kata Max Franky usai kegiatan ekspos publik terkait Pencapaian Kinerja Pelabuhan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Max Franky, pelanggaran yang dilakukan eksportir ada beberapa jenis. Penindakan terbanyak pada pelanggaran tersebut adalah produk besi dan baja yakni sekitar 15 persen, kemudian mesin 13 persen, tekstil sekitar 11,4 persen, serta plastik tujuh persen.
"Itu pelanggaran produk yang ditindak sepanjang 2021 oleh Bea Cukai Tanjung Priok," ujar Max.
Max menjelaskan, selama tahun 2021, penerimaan ekonomi dari aktivitas ekspor-impor mengalami perbaikan. Pengawasan terhadap barang pun ditingkatkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
Baca juga: JICT maksimalkan layanan digital untuk kurangi kepadatan terminal
General Manager Pelindo Regional Dua Tanjung Priok, Silo Santoso, mengatakan, pemulihan ekonomi nasional kini mulai terlihat dari aktivitas pelabuhan, seiring terus meningkatnya kedatangan kapal pengangkut petikemas dari luar negeri sepanjang 2021, dengan membawa unit sebesar 6.750.302 TEUs (setara 20 kaki) dibandingkan 2020 yang hanya 6.205.301 TEUs.
"Ada peningkatan 6,8 persen dari tahun 2020 untuk petikemas yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Cukup tinggi peningkatan di tahun 2021," kata Silo.
Kargo non-petikemas juga mengalami peningkatan sebesar 11,47 persen, dari 19.655.385 ton pada tahun 2020 menjadi 21.908.999 ton pada 2021.
Di antara seluruh terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Petikemas Internasional Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) memberikan kontribusi tertinggi, yakni mencapai 2.037.485 TEUs.
Baca juga: Kapasitas peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok ditargetkan 11,5 juta teus
Baca juga: Menkeu: Penanganan pandemi tentukan pemulihan ekonomi semester II
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022
Tags: