Menteri PPPA dorong hukuman berat para pelaku pemerkosaan anak di Aceh
6 Januari 2022 20:48 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Aceh.
"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan mengejar satu pelaku yang masih buron.
"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan," katanya.
Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Aktivis HAM sebut kasus pemerkosaan tempati urutan kedua pada 2021
Namun pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi dua pelaku anak.
Kemen PPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Menteri Bintang meminta pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.
Terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kasus berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan.
Lantaran anaknya tak juga kembali ke rumah, sang ibu mencari anaknya. Akhirnya korban ditemukan di sebuah kafe.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan nasib malangnya ke sang ibu.
Pemerkosaan terjadi saat korban disekap dua hari oleh para pelaku.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut kuasa pelaku buat korban perkosaan takut lapor
Baca juga: UMY investigasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Baca juga: Menag minta hukum berat pemerkosa santri di OKU Selatan
"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan mengejar satu pelaku yang masih buron.
"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan," katanya.
Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Aktivis HAM sebut kasus pemerkosaan tempati urutan kedua pada 2021
Namun pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi dua pelaku anak.
Kemen PPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Menteri Bintang meminta pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.
Terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kasus berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan.
Lantaran anaknya tak juga kembali ke rumah, sang ibu mencari anaknya. Akhirnya korban ditemukan di sebuah kafe.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan nasib malangnya ke sang ibu.
Pemerkosaan terjadi saat korban disekap dua hari oleh para pelaku.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut kuasa pelaku buat korban perkosaan takut lapor
Baca juga: UMY investigasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Baca juga: Menag minta hukum berat pemerkosa santri di OKU Selatan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: