Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan upaya pengawasan ketat di pintu masuk negara serta penegakan peraturan karantina dilakukan pemerintah tanpa pandang bulu.

"Hari ini Polri melakukan 'launching' (peluncuran) aplikasi monitoring karantina presisi di Terminal 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta," kata dia saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis sore.

Ia mengatakan aplikasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan karantina dijalankan secara disiplin dan tidak ada transmisi lokal, khususnya terkait dengan varian Omicron.

Metode yang dilakukan, kata Wiku, melalui upaya penyatuan data menjadi satu sistem sebagai visi bersama satu data nasional.

Baca juga: Luhut: Aplikasi monitoring Presisi bantu pantau karantina PPLN

Terkait dengan perjalanan luar negeri, kata dia, Kementerian Perhubungan memprediksi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan per 5 Januari 2022 hingga tiga pekan ke depan.

"Sehingga langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa termasuk keputusan untuk menunda segala bentuk perjalanan yang tidak mendesak dan terencana apalagi dalam jumlah besar," katanya.

Sikap masyarakat yang memaksakan kehendak untuk ke luar negeri, kata dia, akan memberikan risiko terhadap keberhasilan pengendalian COVID-19 usai Natal dan Tahun Baru.

"Data COVID-19 per 5 Januari mencatat sebanyak 164 kasus Omicron di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan demi menekan laju penularan Omicron, Indonesia terus meningkatkan upaya penapisan ketat di pintu masuk negara serta penegakan peraturan karantina tanpa pandang bulu.

Satgas juga mengimbau pemerintah dan Satgas COVID-19 di daerah untuk menggencarkan upaya 3T (testing, tracking, dan tracing) agar dapat menghindari lonjakan kasus COVID-19 di komunitas akibat dari Omicron.

Baca juga: Polri perketat pengawasan PPLN dengan aplikasi monitoring karantina
Baca juga: Polri luncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Baca juga: Satgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jam