Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (14/6), membahas dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh mantan anggota KPU.

Menurut Chairuman kepada pers di Gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta, dari rapat tersebut komisi yang membidangi masalah politik dalam negeri itu akan diputuskan apakah perlu membentuk panja atau tidak.

"Komisi II akan membahas sejauh mana surat palsu itu digunakan dalam rapat pleno KPU. Terutama siapa yang menggunakan surat palsu untuk keputusan KPU, itu yang akan kami bahas," kata Chairuman.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, kalau komisinya tidak puas terhadap penjelasan pimpinan KPU dan Bawaslu, Komisi II akan membentuk panja dan semua pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, termasuk mantan anggota KPU Andi Nurpati maupun Ketua MK Mahfud MD, harus datang.

Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang diduga dilakukan oleh mantan anggota KPU yang kini telah bergabung ke Partai Demokrat dan telah dilaporkan oleh Ketua MK Mahfud MD kepada Polri terus bergulir di Senayan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji akan melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan mengundang sejumlah ahli terkait. Hingga kini Polri sedang mengumpulkan saksi dan bukti, baik dari MK, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita akan cari surat yang asli, yakni surat Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009. Dalam surat tersebut ada pemalsuan yang dikirim melalui faksimili. Jadi isi surat tersebut beda," kata Timur Pradopo.

Kapolri menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut tersebut tidak pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husen hanya menyerahkan surat MK No 028/2010 tanggal 12 Februari 2010, namun tidak membuat laporan resmi ke polisi.

"Yang bersangkutan berjanji akan datang kembali tanggal 15 Februari 2010 untuk membuat laporan polisi yang dimaksud. Hingga saat ini, Zainal tidak pernah datang untuk membuat laporan polisi. Meski begitu, surat yang diserahkan oleh Zainal masih disimpan oleh petugas piket Bareskrim," katanya.

Ia menegaskan, meski tidak ada laporan resmi, Polri tetap menyelidiki dugaan pemalsuan surat MK tersebut. Polri juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Di samping itu juga masih dilakukan pencarian keterangan baik dari orang-orang MK, KPU dan pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen," kata Timur.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu, anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al Habsy menyentil, surat dari MK itu sudah lama tapi Polri lamban menindaklanjutinya.

(S023/I007)