Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD belum bisa memastikan waktu pembacaan putusan atas pengujian Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 yang terkait pasal mengenai kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum tahu (kapan pembacaan putusan). Saat ini masih ada dalam pembahasan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Mahfud, ketika ditemui usai sidang di MK Jakarta, Senin.

Ketika ditanya apakah pembacaan vonis bisa dilakukan sebelum penutupan pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK pada 20 Juni 2011, Mahfud menjawab, "Tidak tahu."

Dalam pemberitaan sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Renald Kasali, berharap MK segera mengeluarkan keputusan uji materi undang-undang yang mengatur masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Saya harapkan MK mengeluarkan fatwa sebelum 15 Juni, apakah keputusannya itu berlaku empat atau satu tahun. Jangan sampai Pak Busyro kembali mendaftar, ini kan lucu," kata Renald, Sabtu (11/6).

Menurut Renald, putusan MK diperlukan untuk menentukan berapa jumlah pimpinan KPK yang akan diseleksi, apakah empat atau lima orang.

Pengujian UU KPK terkait masa jabatan pimpinan ini dimohonkan oleh ICW dan beberapa aktivis diantaranya Teten Masduki.

ICW dkk menguji Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun yang dinilai ditafsirkan keliru oleh DPR dengan menetapkan jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun.

Pemohon menilai penetapan jabatan Busyro selaku Ketua KPK harus ditafsirkan empat tahun, dan jika hanya setahun dinilai mubazir karena proses seleksinya memakan waktu dan biaya yang mahal.

(J008/B013)