Gugatan Lambang Garuda Kaos Timnas Ditolak
13 Juni 2011 13:59 WIB
Penggugat penggunaan logo Garuda pada kaos timnas sepakbola Indonesia, David L Tobing meninggalkan ruang sidang usai penundaan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/6). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang putusan hingga Senin (13/6) mendatang. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait penggunaan lambang negara Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, saat membacakan putusannya di Jakarta, Senin.
Menurut majelis, gugatan yang dilayangkan penggugat tidak didahului dengan proses notifikasi kepada tergugat sebagaimana lazim digunakan dalam gugatan warga negara.
"Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penggugat kepada tergugat. Pada kenyataannya pihak tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan dari penggugat," kata Ennid.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga mewajibkan penggugat, David Tobing, untuk membayar biaya perkara Rp1,691 juta.
Atas putusan ini, David Tobing mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dapat diterima gugatannya.
Dia juga menyatakan keheranannya terhadap gugatan harus didahului dengan melakukan notifikasi.
"Dalam perkara ini sendiri saya tidak mengajukan notifikasi kepada tergugat karena tidak ada aturan yang mengharuskan demikian. Proses notifikasi sebelum sidang digelar itu hanya berlaku di Amerika Serikat," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengacara David Tobing menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia terkait pemakaian lambang negara Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia.
David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
(ANTARA)
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, saat membacakan putusannya di Jakarta, Senin.
Menurut majelis, gugatan yang dilayangkan penggugat tidak didahului dengan proses notifikasi kepada tergugat sebagaimana lazim digunakan dalam gugatan warga negara.
"Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penggugat kepada tergugat. Pada kenyataannya pihak tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan dari penggugat," kata Ennid.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga mewajibkan penggugat, David Tobing, untuk membayar biaya perkara Rp1,691 juta.
Atas putusan ini, David Tobing mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dapat diterima gugatannya.
Dia juga menyatakan keheranannya terhadap gugatan harus didahului dengan melakukan notifikasi.
"Dalam perkara ini sendiri saya tidak mengajukan notifikasi kepada tergugat karena tidak ada aturan yang mengharuskan demikian. Proses notifikasi sebelum sidang digelar itu hanya berlaku di Amerika Serikat," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengacara David Tobing menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia terkait pemakaian lambang negara Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia.
David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: