Jambi (ANTARA News) - Satuan Direktorat Narkotika dan Bahan Obat Berbahaya di Kepolisian Daerah (Narkoba Polda) Jambi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu di tempat terpisah, saat mereka melakukan transaksi, pada pekan lalu.

Juru bicara Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Minggu, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda saat mengantar barang pesanan masing-masing.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Acep Surya Darma (30), warga Benteng jalan Binang RT 05 RW 2 No 25, Kelurahan Beringin Pasar Jambi, ditangkap Jumat (10/6) sekitar pukul 15.15 WIB, di samping Hotel Harisman.

Pelaku ditangkap polisi pada saat menunggu pemesan barang dari seseorang berinisial E yang akan datang menjemput barang haram tersebut ditempat yang disepakati.

Sementara itu, Rudi Hartono ditangkap anggota satuan narkoba Polda Jambi pada Senin (6/6) sekitar pukul 14.00 WIB, di Lorong Sakura Broni RT 29 No 39, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura Jambi.

Kedua tersangka itu ditangkap dalam kegiatan Operasi Antik yang dilakukan oleh jajaran Polda Jambi dan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga.

Berbekal informasi itu Direktorat Narkoba turun melakukan pengintaian di tempat yang diinformasikan dan ternyata benar tidak berapa lama kemudian anggota melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan.

"Polisi langsung menggeledah dan menemukan sabu-sabu dari tangan tersangka Acep disita lima gram sabu-sabu, telepon genggam, uang tunai Rp600.000, timbangan, bungkus rokok, jaket levis, dan sepeda motor Honda Vario nopol BH 4462 NA," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti dari tersangka Rudi, berhasil diamankan sabu-sabu, uang senilai Rp600 ribu, satu unit motor Suzuki BH 4111 OY plat palsu, dan celana pendek.

Kedua tersangka narkoba tersebut sedang dalam proses dan diharapkan berkasnya dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(T.N009/A041)