Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Barlian Gunawan, di Karawang, Rabu, mengatakan, mereka asal Nigeria, yaitu Rch (26) dan Oos (23) serta satu orang lain asal Mozambik berinisial Mad (35).

Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi warga Sudan

Ia menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap tiga WNA itu ialah setelah mereka mendapat laporan adanya WNA yang ditangkap polisi. Pada 4 Januari 2022 mereka memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang ditangkap di Polsek Rengasdengklok.

Menurut Gunawan, dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi ketiga WNA itu datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.

Baca juga: Imigrasi Bali kawal pendeportasian WN Rusia yang langgar keimigrasian

Dalam pemeriksaan, Mad dan Oos tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu Mad, Oos dan Rch juga diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.

Dikatakan, Oos diduga melanggar pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara Mad diduga melanggar pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. Mad ini telah berada di Indonesia sejak 27 Agustus 2019.

Baca juga: WNA asal Pakistan ditangkap di Bengkulu karena langgar keimigrasian

Selanjutnya, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan.