Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengumumkan penutupan sementara sistem informasi usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akademik, pembukaan program studi akademik dan profesi 2021 serta pergantian aplikasi untuk usulan 2022.

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr Herri, MBA, melalui surat edarannya di Padang, Rabu, mengatakan pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0004/E3/KB.01.01/2022 tanggal 1 Januari 2022.

"Surat Edaran dari kementerian tersebut tidak hanya ditujukan pada LLDIKTI Wilayah X saja namun juga berlaku untuk seluruh LLDIKTI yang ada di Indonesia yang kini berjumlah 16," ucapnya.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan beberapa hal penting, pertama yaitu usulan yang dilakukan melalui silemkerma.kemdikbud.go.id telah ditutup sejak 1 Januari 2022.

Selama penutupan tersebut, LLDIKTI diminta agar menghentikan sementara rekomendasi pendirian dan perubahan PTS akademik, pembukaan program studi akademik dan profesi.

Baca juga: LLDIKTI-X pada 2022 fokus ke pemenuhan Indikator Kinerja Utama

Baca juga: Kepala LLDIKTI XI minta PTS Kalimantan perhatikan sarana disabilitas

Baca juga: LLDIKTI Wilayah X inisiasi kerja sama antar-PTN dan PTS


Kemudian, terhadap usulan yang telah terlanjur diunggah hingga selesai di silemkerma.kemdikbud.go.id sampai dengan 31 Desember 2021, akan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 2022 ini, untuk usul baru pendirian dan perubahan PTS akademik, pembukaan program studi akademik dan profesi hanya dilakukan secara daring.

Pengusulan secara daring dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) pada laman siaga.kemdikbud.go.id yang akan dibuka pada Februari 2022.

Pengusulan pendirian dan perubahan PTS akademik, pembukaan program studi akademik dan profesi yang dilakukan secara daring tersebut dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Lembaga berharap pada Pemimpin Perguruan Tinggi Akademik dan Pemimpin Badan Hukum Pengusul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik agar dapat memahami kebijakan tersebut.

Baca juga: LLDIKTI perkirakan 70 persen kampus di DIY siap PTM penuh

Baca juga: LLDikti X umumkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada PTS